Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Nistakan Agama Islam, BKN Resmi Polisikan Pemilik Akun MuhammadKece

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab mengapresiasi langkah Barisan Kstaria Nusantara (BKN) yang telah mengambil jalur hukum untuk memperkarakan MuhammadKece, Youtuber yang dinilai melecehkan agama Islam.

Alhamdulillah, pemilik akun MuhammadKece akhirnya dilaporkan oleh BKN,” kata Habib Husin dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (22/8/2021).

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menerima laporan tersebut.

“Terima kasih Bareskrim Polri laporan kami sudah diterima,” ujarnya.

Ia sangat berharap, Polri mampu menuntaskan kasus tersebut secara hukum dan adil karena konten Muhammad Kece berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

“Kita berharap dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa Channel MuhammadKece mengunggah banyak video narasi-narasi kontroversial. Di dalam video tersebut banyak komentar tentang dugan penistaan terhadap agama Islam, termasuk dugaan menghinakan kirab suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW.

Di dalam salah satu kontennya, ia menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul yang diimani oleh umat Islam tidak dikenal oleh Allah SWT, melainkan lebih dekat dengan jin.

“Muhammad itu tidak dikenal oleh Allah, dikenal oleh umatnya oleh ahli agama. Karena Muhammad itu lebih dekat dengan jin, bahkan tidak mengenal Allah, Muhammad itu tidak mengenal Allah,” kata MuhammadKece.

Akibat konten-konten yang dinilai menistakan agama Islam itu, BKN pun langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Laporan yang dilayangkan oleh BKN diwakili oleh Faris Afifatulloh. Ia melaporkan pemilik akun MuhammadKece dengan nomor laporan LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2021.

Dalam laporan mereka, BKN menduga kuat bahwa channel Youtube MuhammadKece melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LP
Laporan Polisi BKN untuk pemilik aku youtube MuhammadKece.
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru