JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak kepolisian pastikan akan ambil tindak tegas terhadap penyedia layanan jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) mematok harga melebihi ketentuan harga baru yang ditetapkan Pemerintah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun minta masyarakat untuk proaktif laporkan jika masih temukan hal tersebut terjadi di masyarakat. Dia janjikan bahwa pihaknya awasi implementasi akan kebijakan tentang harga tes PCR yang baru mulai dari mabes polri hingga daerah.
“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Agus dikutip dari laman Polri.go.id, Jumat (20/8).
Meskipun begitu, dia ingatkan agar para penyedia jasa tersebut bisa patuhi aturan pemerintah. Sehingga, pihak kepolisian tidak perlu ambil tindakan terhadap penyedia jasa tersebut.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” pungkas Kabareskrim.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.
Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.