JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO), akan dilakuka dalam tiga tahapan.
Untuk tahap pertama akan dimulai pada pada 30 April 2022, tahap ketiga 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai,” kata Ismail, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Rabu (18/8).
“Sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tambahnya.
Untuk tahap 1 akan dilakukan penghentian siaran TV analog ada 56 wilayah dan 166 kabupaten/kota.
Sementara di ASO tahap 2 akan ada 31 wilayah dengan 110 kabupaten/kota, serta dilanjutkan tahap 3 yaitu 25 wilayah dengan 63 kabupaten/kota.
Ismail mengatakan, pelaksanaan ASO secara bertahap merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara.
Dengan pentahapan ini pemangku kepentingan juga dinilai dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak,” katanya.