JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis 19 Agustus 2021 pukul 14.30 WIB.
Tujuan dari kedatangannya itu adalah untuk menyerahkan surat permohonan pembatalan penetapan penahanan kliennya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menyerahkan surat permohonan pembatalan penetapan penahanan oleh wakil PT DKI JKT terhadap IBHRS yang diduga melampaui kewenangan dan cacat prosedural,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (18/8).
Upaya ini dilakukan Aziz karena pihaknya ingin ada perlakuan hukum yang adil kepada siapapun, khususnya kepada Habib Rizieq.
“Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif terhadap IBHRS,” ujarnya.
Ia berharap agar surat permohonan yang akan diserahkan kepada MA mendapatkan respon yang diharapkannya.
“Esok adalah hari milad Mahkamah Agung yang ke 76, semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif di tengah kekeringan keadilan akibat kesewenang-wenangan penegakan hukum yang melanda masyarakat saat ini,” pungkasnya.