JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya ungkapkan wacana penerapan sanksi untuk pelanggar kebijakan ganjil genap masih dalam tahap perencanaan.
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap ini diklaim agar kebijakan dapat tercapai maksimal di Ibu Kota. Oleh karena itu pihaknya harus pastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas sebelum sanksi tersebut dilaksanakan.
“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” kata Sambodo seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Selasa (17/8).
Sambodo juga akui jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
Sampai dengan saat ini di lapangan, warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik. Pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19. Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” terangnya.
Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.