Perlu diketahui, bahwa saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI-DPD RI 2021, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pihaknya telah menyimpulkan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disebutnya untuk menentukan arah pembangunan nasional.
Karena itu, dia menuturkan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, maka perlu ada perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas.
“Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” kata Bamsoet, Senin (16/8).
Menurut dia, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 memilki persyaratan dan mekanisme yang ketat.
“Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya,” ungkap Bamsoet.