Pada tahun 2008, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi 1820 yang menyatakan bahwa “pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya dapat merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Resolusi tersebut mengakui kekerasan seksual sebagai taktik perang yang bertujuan untuk mempermalukan, mendominasi, dan menanamkan rasa takut pada warga sipil.