Mengingat Kembali Aturan-aturan Dari Taliban
Arahan Taliban tersebut, menjadi peringatan keras mengenai apa yang akan terjadi kedepannya dan pengingat keras dari rezim brutal 1996-2001, di mana perempuan menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus, ditolak pekerjaan dan pendidikan, dipaksa mengenakan burqa dan dilarang meninggalkan rumah tanpa izin seorang wali atau mahram laki-laki.
Meskipun mengklaim bahwa mereka telah mengubah sikap mereka terhadap hak-hak perempuan, tindakan Taliban dan upaya terbaru untuk mengikat ribuan perempuan dalam perbudakan seksual menunjukkan hal yang sebaliknya.
Selain itu, Taliban telah mengisyaratkan niat mereka untuk menolak pendidikan anak perempuan melewati usia 12 tahun, melarang perempuan bekerja dan memberlakukan kembali undang-undang yang mengharuskan perempuan didampingi oleh wali.
Menawarkan “istri” adalah strategi yang bertujuan untuk memikat militan dalam bergabung dengan Taliban. Hal ini dinilai sebagai perbudakan seksual, dan bukanlah “pernikahan”. Pasal 27 Konvensi Jenewa menyatakan:
“Perempuan harus dilindungi secara khusus dari serangan apa pun terhadap kehormatan mereka, khususnya terhadap pemerkosaan, pelacuran paksa, atau segala bentuk serangan tidak senonoh lainnya.”