JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja di luar sektor esensial dan kritikal tetap diberlakukan, meski Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Pemeriksaan yang awalnya dilakukan di 100 titik penyekatan di Jakarta, kini akan dilakukan di kawasan perkantoran.
“Kalau (saat ada) penyekatan, kami menanyakan STRP. Dengan aturan ganjil genap, maka kami tidak lagi menanyakan itu. Pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8).
Sambodo mengatakan ada sejumlah petugas yang akan berpatroli menyambangi sejumlah perkantoran untuk memeriksa para pekerja.
“Ada tim, ada orang, ada operasi yustisi yang melihat apakah benar orang-orang yang bekerja ini (bekerja) di bidang kritikal dan esensial,” ucap Sambodo.
Menurut dia, saat ini tercatat sudah lebih dari dua juta warga yang memiliki STRP sebagai syarat untuk beraktivitas di Jakarta.