JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang mulai dibuka bertahap oleh pemerintah di masa PPKM Level 4. Sayarat dapat masuk ke dalam mall bagi petugas dan pengunjung ialah telah di vaksinasi COVID-19.
Selain itu, kelompok rentan seperti anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Senin (9/8).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyebutkan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal diizinkan beroperasi 25 persen.
Beleid juga mengatur jam operasi mal empat kota, yaitu dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.