Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsKendaraan Ganjil-Genap Akan Diberlakukan Kembali Di Jakarta Mulai 12-16 Agustus

Kendaraan Ganjil-Genap Akan Diberlakukan Kembali Di Jakarta Mulai 12-16 Agustus

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan kembali diberlakukan mulai tanggal 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tujuan aka diberlakukan kembali adalah untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” kata Sambodo, Selasa (10/8).

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
​​
Sambodo menambahkan pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

“Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi COVID-19.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral