JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan kepada karyawan yang gajinya dibawah 3,5 juta. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta juga akan ditransfer kepada 1 juta pekerja pada pekan ini.
“Insyaallah minggu ini mulai dicairkan Bantuan Subsidi upah/gaji (BSU),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi Selasa (10/8)
Anwar menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemadanan dengan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
“Kalau sudah clean datanya maka kita akan menerbitkan surat perintah membayar,” tambahnya.
Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, yakni sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.