JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Level 2-4 di Jawad an Bali hingga 16 Agutus mendatang. Selama pemberlakuan PPKM ini, wilayah di Jawa-Bali dengan status level 4 melanjutkan aturan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8).
Untuk wilayah dengan level 2-3 bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal tersebut dapat dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” demikian bunyi Inmendagri.
Namun, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 62-100%. Selain itu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun, untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 33 persen. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.