JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menyiapkan rencana untuk menghadapi kondisi pandemi yang tak kunjung usai.
Dimana, syarat vaksinasi dijadikan kunci utama warga untuk bisa berkegiatan di ruang publik.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, bahwa akan dilakukan perbedaan nantinya terhadap mereka yang belum divaksinasi dengan warga yang sudah mendapatkan vaksinasi.
“Nanti semua aktifitas tersebut harus ada aktifitas screening yang akan menentukan yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. kalau mereka sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol kesehatan yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” kata Budi, Senin (9/8).
Bahkan, Budi memberikan contoh kondisi yang akan dialami oleh masyarakat ketika mereka masih belum mendapatkan vaksinasi. Menurutnya, skenario terburuk ini akan diterapkan jika memang kasus Covid-19 masih butuh waktu lama untuk ditanggulangi.
“Sama seperti kita masuk restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu. Jadi kalau yang sudah divaksin bisa satu meja berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin hanya bisa satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka. Hal seperti itu akan diatur dalam prokes 6 aktifitas,” jelasnya.
Dimana 6 road map yang akan diatur pemerintah mulai dari perdagangan, kantor atau kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan dan juga pendidikan.
“Sudah diputuskan oleh presiden nantinya akan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai dasar,” tegasnya.
Realisasi awal pun menurut Budi juga akan mulai dilakukan di pusat perbelanjaan atau Mall. Itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang akan mulai membuka kembali mall dengan syarat kapasitas 25 persen.
“Kita rencananya mulai minggu depan di beberapa mall bekerjasama dengan asosiasi mall Indonesia. Diharapkan dengan adanya pilot project bisa dilakukan tindakan pengamanan yang dilakukan asosiasi terhadap anggotanya.” tutupnya.