JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peretasan situasi Setkab.go.id beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono katakan, bahwa kedua orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Sumatera Barat.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni BS alias ZYY yang masih berusia 18 tahun dan MLA yang masih berusia 17 tahun, ” kata Rusdi seperti dikutip dari situs Polri.go.id, Senin (9/8).
Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat (6/8) lalu. BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Untuk motif peretasan oleh pelaku, Rusdi katakan bahwa sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus dalami motif yang digunakan pelaku.
“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.