JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meminta agar setidaknya mal boleh beroperasi seperti PPKM Mikro. Mengutip aturan PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” Ujar Alphonzus.
Permintaan tersebut dibuat karena ia menilai dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level tidak akan langsung berhenti meski kebijakan itu sudah diakhiri.
Berdasarkan pengalaman APPBI selama pandemi, untuk menaikkan tingkat kunjungan kisaran 10 persen – 20 persen saja diperlukan waktu sekitar tiga bulan.
“Sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021 ini,” ujar dia.