JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali selama dua minggu. Periode perpanjangan tersebut mulai 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan dua minggu yaitu tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).
Airlangga menuturkan, pemerintah mengambil keputusan perpanjangan PPKM selama dua minggu berdasarkan perkembangan kasus COVID-19. Levelnya pun beragam mulai dari level 4, 3, dan 2.
“PPKM level 4 untuk 45 Kab/Kota, level 3 302 Kab/Kota dan level 2 39 Kab/Kota,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali meliputi kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50% dengan prokes ketat.
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100% prokes ketat. “Jika ditemukan klaster ditutup 5 hari,” ucapnya.
Sementara restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50% dan dengan prokes ketat. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dan wajib masker.
“Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat,” tandasnya.