JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanudin baru secara resmi mengeluarkan surat pemecatan tidak dengan hormat terhadap mantan anak buahnya, Pinangki Sirna Malasari.

Tindakan itu pun buru buru baru dilakukan setelah publik digegerkan dengan tudingan keistimewaan dari Pinangki yang disebut masih berstatus sebagai Jaksa dan bahkan terindikasi masih menerima gaji dari negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak memberikan keterangan bahwa per hari ini ST Burhannudin selalu Jaksa Agung telah mengeluarkan surat keputusan pemecatan tersebut.

“Surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 berisi tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama saudari Pinangki Sirna Malasari,” dikatakan Leonard, Jumat (6/8).

Surat keputusan ini dijelaskan oleh Leonard, sifatnya mengugurkan surat yang telah ada sebelumnya yang hanya berisi penon-aktifan wanita yang dulu santer diberitakan memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung ST Burhannudin.

“Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari, ” jelas Leonard.

Leonard juga menjelaskan, keputusan Jaksa Agung baru diambil setelah hampir beberapa lamanya sudah ada putusan inchcart dari Pengadilan Tinggi.

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.