JAKARTA, HOLOPIS. COM – Pemerintah secara resmi telah menunda sementara penghentian siaran TV Analog yang sedianya tahap pertama akan dimulai pada bulan Agustus ini.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail mengakui bahwa kondisi pandemi saat ini mengharuskan mereka mengurungkan niat mereka merealisasikan aturan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.
“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” kata Ismail, Jumat (6/8).
Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital yang ditargetkan harus selesai sebelum tanggal 2 November 2022 itu harus ditunda terlebih dahulu dikarenakan beberapa pertimbangan dimana utamanya di masa pandemi saat ini.
“Fokus pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19, serta masukan masyarakat serta elemen publik lainnya, ” jelasnya.
Ismail juga mengakui bahwa kesiapan dari pengelola siaran televisi di Indonesia memang sepenuhnya belum siap untuk mengikuti perubahan ke era digital.
“Kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital, ” imbuhnya.
Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO ini nantinya akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Kominfo sendiri menurut Ismail sebenarnya sangat mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
Oleh karena itu, pihak nya menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.
“Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog, ” pungkasnya.