JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8).
Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka, Dikutip dari Inmendagri, selasa (3/8).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.
Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.
Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan perayaan Natal…
Arema FC berhasil mengandaskan perlawanan Semen Padang pada lanjutan Liga 1 musim 2024/2025, dengan skor…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus mengakhiri perdagangan pasca libur Natal 2024, Jumat (27/12), dengan…
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menggelar evaluasi pengamanan Natal 2024,…
Video viral kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bahkan, salah…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas…