Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Diduga Salah Lakukan Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Pakar: Kejaksaan Langgar KUHAP dan UU Tipikor

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda.Sebabnya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan,” kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, Sabtu (31/7).

Menurut dia, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana,” kata dia.

Harusnya penyidik melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.

“Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita,” ujar Eva.

“Sehingga jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya, ini kaitannya dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu,” lanjutnya.

Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.

“Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi),” ujarnya.

Page: 1 2

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Jadwal Liga 1 Hari Ini : Bali United vs Persebaya, Persija Tanding

Liga 1 pekan ke-17 bakal kembali berlanjut, tiga pertandingan pun akan tersaji. Simak jadwal selengkapnya…

14 menit ago

Kemenpora Kolaborasi dengan Bumilangit, Bumikan Gundala hingga Sri Asih

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) RI berkolaborasi dengan Bumilangit sebagai langkah mendukung intellectual…

29 menit ago

Lirik Lagu Jamica – Jamika (Jakarta Minggir Kali)

Lagu aliran Reggae nampaknya kini kembali mencuat, yang salah satunya banyak didengar lagi adalah Jamica,…

44 menit ago

Usai Naik, Kini Harga Emas Antam Turun Tipis di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan…

59 menit ago

Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag: Membangun di Atas Fondasi Spiritualitas

JAKARTA - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar ‘Refleksi dan Proyeksi Kemenag’ dalam menyongsong…

1 jam ago

Wamenkomdigi Angga Prabowo Sapa Warga di Stasiun Senen Saat Momen Libur Nataru

Saat Wamenkomdigi (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Digital) Angga Raka Prabowo melakukan pengecekan akses sinyal…

1 jam ago