JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor, akan diberlakukan mulai Agustus 2021. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” ujar Brigjen Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri di Jakarta, Minggu (1/8).
Aturan baru tentang penggolongan SIM C tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu, SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik.
Sedangkan untuk SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
Yusuf juga ungkapkan soal biaya ketiga golongan SIM tersebut, tetap sama tidak ada perbedaan biaya. “Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tegasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…
Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…
Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…
Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…
JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…
Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…