JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyesuaian kebijakan melalui instrument APBN dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat, dalam hal penanganan penyebaran Covid-19, maupun melindungi masyarakat dari segi sosial dan ekonomi.
“Budget tetap harus di desain dengan cara yang proper, dengan governance yang baik, tetapi tidak bisa dengan kaku, Flexibilitas harus ada karena dalam satu tahun anggaran bisa banyak hal yang terjadi dengan kondisi kesehatan kita, yang kemudian kondisi ekonominya terpengaruh. Dalam banyak kesempatan anggaran juga harus merespon, memberikan perlindungan kepada rumah tangga yang membutuhkan, perlindungan kepada usaha, terutama usaha mikro, usaha kaki lima, informal yang memang membutuhkan” Ucap Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Budget Goes to Campus (31/7).
Disampaikan bahwa, Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, memberikan vaksinasi gratis, menyediakan obat-obatan, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya pembatasan kegiatan, penyesuaian kebiijakan dilakukan dengan menambah untuk kenaikan klaim pasien, penyediaan obat dan oksigen, RS Darurat, Percepatan Vaksinator dan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sedangkan untuk perlindungan sosial terdapat tambahan Bansos Tunai, Tambahan Kartu Sembako, Bantuan Beras, Perpanjangan Diskon Listrik, Perpanjangan Subisidi Kuota, Tambahan Pra Kerja, serta Bantuan Subsisi Upah (BSU). Perlindungan sosial ini akan memberikan bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin serta menahan kenaikan tingkat kemiskinan dengan menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan untuk dukungan UMKM, pemerintah telah menyiapkan tambahan BPUM, Bantuan PKL, Perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen. Intervensi program dukungan UMKM diharapakan akan membuat para penerima dukungan dapat bertahan selama pandemi dan pembatasn kagiatan.