JAKARTA, HOLOPIS.COM – Digitalisasi siaran televisi (TV) tidak hanya merubah teknologi dari analog ke digital, tetapi juga perubahan atau penantaan frekuensi, Dimana frekuensi 8 megahertz (MHz), bisa dihabiskan satu tv dengan siaran analog.
Sedangkan dengan siaran digital, frekuensi 8 MHz bisa digunakan lebih dari satu sehingga lebih hemat.
“TV kita nanti akan semakin cerah, semakin bersih, tidak ada semutnya. Betul-betul cerah sekali, tetapi bukan hanya itu. Nantinya 8 MHz itu ketika digital dipakai untuk sembilan atau bisa lebih sampai 12. Itulah ada yang namanya penghematan frekuensi,” kata Henriujar Henri Subiakto, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (30/7).
Dengan digitalisasi tersebut, frekuensi siaran analog akan dikembalikan kepada pemerintah karena tidak akan dipakai lagi.
“Itulah yang namanya frekuensi pita 700 megahertz. Itu kemudian nanti menjadi satu pendapatan negara, karena frekuensinya bisa dipakai kepentingan-kepentingan lain yang lebih sesuai dengan konteks digital sekarang,” katanya.