JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana pemerintah untuk digitalisasi siaran televisi (TV) sebenarnya sudah lama direncanakan, namun rencana tersebut terhambat karena belum adanya payung hukum.
Dalam perjalanannya, TV digital akan terlaksana mulai tahun 2021 karena sudah adanya payung hukumnya.
“Undang-undang penyiaran belum selesai-selesai, sementara undang-undang penyiaran yang lama dianggap tidak mampu oleh Mahkamah Agung untuk menjadi payung,” ujar Henri Subiakto, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (30/7).
Menurut Henri , Undang-Undang yang saat ini bisa jadi payung hukumnya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU Ciptaker).
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi banyak persoalan, termasuk salah satunya adalah analog switch off,” katanya.
Henri menjelaskan, bahwa dalam UU Ciptaker disebut analog switch off harus selesai paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut diundangkan. “Akhirnya tanggal 22 November 2022 besok, analog switch off harus kita lakukan,” kata Henri.