“Ini bukanlah sebuah drama yang meremehkan gerakan pro-demokrasi. atau mengagungkan menjadi mata-mata atau bekerja untuk NSP.” Lanjur Gedung Biru dalam pernyataannya.
Gedung Biru pun kemudian menyatakan, Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang.
“Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekspresi,” lanjut Gedung Biru.