yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Pemerintah Korea Selatan Respon Petisi Tolak Drakor “Snowdrop”

Snowdrop. (Foto: koreaboo)

“Ini bukanlah sebuah drama yang meremehkan gerakan pro-demokrasi. atau mengagungkan menjadi mata-mata atau bekerja untuk NSP.” Lanjur Gedung Biru dalam pernyataannya.

Gedung Biru pun kemudian menyatakan, Pasal 4 UU Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang.

“Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif terutama membutuhkan pendekatan yang cermat karena dapat melanggar kebebasan berekspresi,” lanjut Gedung Biru.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral