JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah menyatakan bahwa mereka belum menambahkan aturan baru di perundang undangan terkait kewajiban vaksin untuk pengurusan administrasi kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengklaim bahwa mereka masih akan melayani masyarakat meskipun mereka belum divaksin.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan ikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7).

Zudan kemudian tegaskan bahwa mereka juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya.