3. Makan di Tempat Makan Outdoor
Jika ingin makan di restoran atau kafe dengan konsep outdoor, para pelanggan juha harus wajib memiliki sertifikat vaksin. Maksimal pengunjung di tempat makan outdoor, hanya 25 persen dengan batas waktu makan ditempat hanya 20 menit. Batas waktu pelayanan makan ditempat, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
4. Salon dan Pangkas Rambut
Saat ingin ke salon atau hendak cukur rambut di tempat pangkas rambut, juga wajib memiliki sertifikat vaksin. Para pekerja di salon maupun di pangkas rambut, juga wajib memiliki sertifikat vaksin. Salon dam pangkas rambut yang diizinkan beroperasi, hanya yang lokasinya tidak berada di dalam mal
5. Masuk Pasar
Salah satu pasar yang menerapkan aturan baru, adalah pasar Tanah Abang. Dimana para pengunjung pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.