JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kiai Said) menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan hanya karena alasan penanganan Covid-19.
Alasan yang disampaikan oleh kiai Said Aqil, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi covid-19.
Dalam acara dialog virtual bersama Menko Polhukam, kiai Said menyampaikan bahwa NU memiliki pengalaman kelam bahwa Presiden Indonesia dari kalangan nahdliyyin, yakni KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah dilengserkan menjadi Presiden di tengah jalan. Bahkan pelengserannya tanpa ada landasan pelanggaran hukum yang jelas.
“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” kata kiai Said, Senin (26/7).
Ulama kharismatik itu menegaskan, bahwa warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas, seperti pengalaman pahit yang pernah dialami warga nahdliyyin.
“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan menteri-menterinya.
JAKARTA - Para pecinta film Korea Selatan harus berbahagia karena film persembahan rumah produksi CJ…
JAKARTA - Lorde, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Selandia Baru, kembali memikat pendengar dengan…
JAKARTA - Maggie Rogers, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar…
KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…
Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…