Advertisement
Categories: KesehatanNewsRagam

Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi Saat Perpanjangan PPKM dengan Prokes Ketat

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya, Senin (26/07), Mendagri menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” ujarnya.

Pada Diktum ketiga poin (e) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Jerry Massie Harap KPK Segera Tangkap dan Tahan Hasto Agar Tak Jadi Buronan Seperti Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif Political Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa seharusnya KPK…

7 menit ago

Arus Mudik Nataru, Polri Sebut Kendaraan Keluar GT Cikupa Mendominasi

Polri mengungkap data perjalanan keluar Jakarta pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

22 menit ago

RESEP : Pisang Goreng Pasir Keju Lumer, Cocok Untuk Camilan Bareng Keluarga

Resep kuliner kali ini ada pisang goreng pasir keju lumer, yang tentunya lezat dan nikmat.…

37 menit ago

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Sikat Aksi Pemalakan di Tempat Wisata

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme seperti pemalakan…

52 menit ago

Meriahkan Pesta Akhir Tahun, MNCTV Hadirkan Road To Kilau Raya Viral 2024

Menyambut puncak kemeriahan akhir tahun 2024, MNCTV menghadirkan Road To Kilau Raya 'Viral 2024' untuk…

1 jam ago

Presiden Prabowo Dipastikan Hadir di Perayaan Natal Nasional

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan perayaan Natal…

1 jam ago