JAKARTA, HOLOPIS.COM – Berbagai persyaratan diberlakukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan berbagai moda transportasi, salah satunya adalah kereta api.

Selama penerapan PPKM darurat dan PPKM level 4, banyak calon penumpang kereta api batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurut data PT Kereta Api Indonesia (KAI), sejak tanggal 3 – 25 Juli 2021 ada sebanyak 20 ribu calon penumpang kereta api yang dibatalkan keberangkatannya.

“KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ungkap Joni Martinus, VP Public Relations KAI, dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Dari data tersebut penolakan keberangkatan calon penumpang kereta api, paling banyak karena tidak memiliki kartu vaksinasi sebanyak 10.865 calon penumpang.

Kemudian, sekitar 6.408 calon penumpang ditolak karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

lalu calon penumpang yang ditolak karena tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, ada sebanyak 3.663 calon penumpang.

Pemberlakuan persyaratan tersebut, mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.