JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah syarat perjalanan domestik juga diatur oleh pemerintah, guna menekan laju penularan dan cluster baru COVID-19.
Syarat perjalanan jarak jauh ini berlaku bagi mobil pribadi, motor, dan kendaraan umum jarak jauh seperti pesawat, kapal laut, kereta api, dan bus.
Di wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021, syarat perjalanan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke Jawa dan Bali. Sedangkan, syarat tak berlaku untuk perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Syarat perjalanan domestik untuk perjalanan pesawat adalah kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan menunjukkan hasil tes PCR.
Untuk pelaku perjalanan darat yang dibutuhkan adalah hasil tes antigen sehari sebelum bepergian.
JAKARTA - Manchester United (MU) harus kandas di Boxing Day Liga Inggris kali ini atas…
Liverpool berhasil mengandaskan perlawanan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris, dengan skor 3-1.
Air merupakan komponen vital dalam tubuh manusia, memainkan peran penting dalam berbagai fungsi fisiologis seperti…
Bunga Abadi merupakan lagu yang diciptakan sekaligus dinyanyikan oleh Rizky Ceisario, atau yang dikenal dengan…
Polres Cianjur bakal menutup jalur menuju kawasan Puncak dari arah Cianjur pada saat malam pergantian…
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari…