JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memperbaiki kualitas layanan publik untuk mensejahterakan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dari Komitmen pemerintah melalui RUU Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah disetujui DPR pada Rapat Paripurna, (15/07).
“Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen Pemerintah, DPR RI, dan juga DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari negara kesatuan Republik Indonesia,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
RUU tersebut merevisi 19 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal yang diajukan pemerintah, dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Poin yang diubah terkait besaran Dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari alokasi dana alokasi umum (DAU). Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal, adil, dan akuntabel bagi percepatan pembangunan Papua secara keseluruhan.
Bahkan aturan tersebut membahas perpanjangan penerimaan Dana Otsus selama 20 tahun hingga 2041 yang merupakan bukti keberpihakan Pemerintah dan DPR dalam mempercepat pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.
“Apabila tidak dilakukan perubahan, Dana Otsus akan berakhir pada tahun 2021. Padahal Dana Otsus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua. Dengan perpanjangan ini, kita harapkan 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana yang baik,” tutup Mendagri.