Platform digital
Logo Gojek, Shopee dan Grab.

Selanjutnya yang logonya tercantum dalam poster ajakan aksi tolak PPKM yaitu Gojek, yang mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan logo perusahaan.

Pihak Gojek pun menegaskan, hal tersebut merupakan ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami sangat menyayangkan penyalahgunaan logo Gojek tanpa izin dan sepengetahuan kami pada konten atau poster terkait unjuk rasa dan kegiatan politik. Secara tegas kami juga telah mengatur penggunaan atribut kepada seluruh mitra driver untuk digunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan Gojek,” tutur SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.

Selanjutnya : Tanggapan Pihak Shopee Indonesia