JAKARTA, HOLOPIS.COM.- Rektor UI Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI, setelah dirinya menjadi sorotan publik, karena merangkap jabatan.

BRI mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI, Kamis (22/7).

Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Pengunduran diri juga di konfirmasi oleh BUMN, yang menyatakan Ari Kuncoro telah mengundurkan diri sebagai komisaris BRI.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis (22/7).

Diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan publik karena melanggar Statuta UI terkait aspek rangkap jabatan rektor. Pasalnya selain mejabat sebagai Rektor UI, Ari juga diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Belakangan ini, pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Namun, perubahan dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan.