Dalam aturan tersebut, ada pengecualian orang asing yang bisa masuk Indonesia yakni mereka yang pegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Sedangkan orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
“Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna.
orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga tetap harus mendapatkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Seperti dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.