Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Menkumham : TKA Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia

yasonna
Menkumham Yasonna H Laoly. ist

Dalam aturan tersebut, ada pengecualian orang asing yang bisa masuk Indonesia yakni mereka yang pegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Sedangkan orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

“Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna.

orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga tetap harus mendapatkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Seperti dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru