JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja untuk proyek strategis nasional yang sebelumnya bisa masuk Indonesia, kini mereka sudah tidak dapat lagi masuk Indonesia dengan aturan baru dari pemerintah.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yosana Laoly. “Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Yosana, Rabu (21/7).
Aturan baru tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan orang asing yang akan masuk Indonesia, dilalukan untuk menekan penyebaran Covid 19 di Indonesia.
Permenkumham baru tersebut tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya,” ujar Yasonna.
Berikutnya : Orang Asing yang Bisa Masuk Indonesia