JAKARTA, HOLOPIS.COM- Pihak DPR RI mendesak agar Kementerian PUPR bisa taati aturan yang benar dalam proyek pelaksanaan pengendali banjir di pompa sentiong ancol.
Wakil Ketua Komisi V Syarif Alkadrie mengatakan, selama proses pelaksanaan proyek pemerintah dalam hal ini harus transparan dan bijak untuk proyek yang digadang gadang bisa mengantisipasi banjir di Jakarta tersebut.
“Kalau tidak sesuai regulasi ini tentu bisa menjadi masalah. Jadi pemerintah tentunya harus melakukan itu semua sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Syarif saat dihubungi wartawan.
Desakan itu sendiri terkait dengan tudingan sebelumnya yang disampaikan oleh pihak East Pump. Dimana, pompa yang sedianya sudah dimasukan dalam pengajuan tender oleh Wijaya Karya itu tetiba dibatalkan secara sepihak tanpa ada penjelasan apapun.
Dimana kemudian sebelumnya Wijaya Karya mengisyratkan bahwa pihak PU dalam beberapa kontrak tidak hanya mengarahkan spesifikasi yang dibutuhkan untuk proyek, namun juga sudah mengarahkan ke merk yang akan digunakan.
“Saya kira pemerintah tidak sampai perlu terlalu jauh berkaitan dengan penunjukanl langsung seperti itu lantaran itu menggunakan anggaran APBN, ” tegasnya.
Kader dari fraksi partai Nasdem itu pun kemudian mendesak agar dalam proyek yang bernilai Rp 437 miliar tersebut bisa berlangsung transparan dan tentunya sekali lagi sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, dalam hal ini ketidakjelasan proses pergantian merk East Pump kepada yang merk lainnya benar benar sesuai dengan prosedur yang ada.
“Harus transparan dan harus diketahui alasannya apa. Apa yang menjadi alasan penggantian kerjasama tersebut, ” tekannya.
Sebelumnya diberitakan, Wijaya Karya menyatakan pihaknya hanya menjalani petunjuk dari pemberi proyek yakni Kementerian PUPR yang ditangani langsung Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Aan, Humas dari Wijaya Karya untuk proyek Sentiong Ancol menyebutkan, dalam proyek tersebut pihak Kementerian PU memberikan spesifikasi pompa yang bisa digunakan untuk proyek tersebut.
“Biasanya di spesifikasi sudah tertera jenisnya dan kita kalau mau mengadakan harus mengacu ke situ. Biasanya ada yang langsung mengarah ke merk biasanya ada yang umum. Kalau di Sentiong saya tidak tahu sudah mengarah nama atau belum tapi biasanya sudah jelas arahnya oleh pemberi proyek, ” jelas Aan.
Berbeda dari penjelasan pihak Wijaya Karya, Kepala BBWS Ciliwung Cisadane Bambang Heri Mulyono justru menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan merk. Sebab dari pemerintah hanya sebatas memberikan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh kontraktor.
“Kalau masih suplier siapa kami tidak ikut campur. Yang kami kontrol spesifikasinya memenuhi apa yang kami perlukan.
Kalau masalah merk suplier bukan urusan kami itu urusan kontraktor. Kita pyur sesuai kebutuhan teknis lapangan, ” kata Bambang.
Sementara untuk alasan pergantian merk pompa, Bambang beralasan itu berdasarkan hasil penyelidikan pasca pemberian kontrak kepada Wijaya Karya.
“Dalam pelaksanaan kita melakukan penyelidikan geologi tanah lagi. Di dalam temuan di lapangan disesuaikan dengan lapangan kita lalu melakukan penyesuaian, ” tutup Bambang.