JAKARTA, HOLOPIS. COM- Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku pemalsuan surat pemeriksaan PCR, antigen dan juga vaksin dengan harga relatif murah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, para pelaku yakni RAR (25) dan TN melancarkan aksi mereka melalui media sosial Facebook.
“Kami masih menemukan beberapa akun lain bahkan ada pelaku di luar wilayah Jakarta dan sedang kami kejar di Sulawesi Selatan, ” kata Yusri, Senin (19/7).
Harga yang ditawarkan pun cukup beragam mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Para konsumen juga ditawarkan jasa untuk percetakan atau hanya format PDF dengan harga yang berbeda.
“Ditawarkan dan pembayaran melalui whatsapp atau top up pulsa kepada konsumen yang meminta, ” imbuhnya.
Kedua orang tersangka tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan juga pasal 263 dilapis Pasal 32 jo pasal 48 UU ITE.
Untuk para konsumen surat palsu tersebut juga beragam. Mulai dari para pekerja hingga orang yang akan berpergian jauh dan membutuhkan surat surat tersebut selama perjalanan.
“Kami tegaskan untuk para konsumen untuk stop atau kami akan tindak. Anda jangan malah menjadi penyebaran wabah penyakit di saat seperti ini, ” tandasnya.