JAKARTA, HOLOPIS.COM – Salah satu kelompok pekerja yang terdampak dengan adanya penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) adalah para driver ojek online. Mereka kesulitan beraktifitas karena adanya penyekatan-penyekatan tersebut.

Melihat kondisi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akhirnya mengambil sikap.

Ia menegaskan, bahwa para driver ojek online (ojol) adalah kelompok pekerja yang masuk dalam kategori prioritas selama PPKM Darurat diberlakukan.

Dengan begitu, semua driver ojol dapat melintasi jalur atau titik pos penyekatan yang dibuat petugas di lapangan.

“Ya kalau untuk Ojol sih kita prioritaskanlah, boleh (melintas),” kata Sambodo kepada awak media, dikutip Minggu (18/7).

Banyak masyarakat yang bekerja dan beraktifitas dari rumah menjadi dasar pihak kepolisian menjadikan mitra ojol masuk dalam kategori prioritas.

Baca juga: Cegah Warga Mudik Idul Adha 1442 H, Polisi Ketatkan Penyekatan di Lampung, Jawa dan Bali

Sebab kata Sambodo, banyak keperluan masyarakat yang sedianya harus ke luar rumah bisa ditangani oleh mitra ojek online tersebut.

“Karena kan memang dimasa pandemi ini kan orang stay at home di rumah. Jadi untuk mengurus paket, makanan dan segala macam kan tentu mereka menggunakan ojek online,” ucapnya.

Kendati begitu kata Sambodo, setiap Ojol diimbau untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, jika belum mempunyai STRP tersebut, nantinya pihak keamanan di pos penyekatan akan meminta driver ojol untuk menunjukkan aplikasinya.

Menurut polisi, hal itu dilakukan semata untuk menghindari adanya masyarakat yang memanfaatkan kondisi mitra ojek online yang diprioritaskan ini.

“Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP nya, tapi kalau memang betul-betul dia ojek online, dia menunjukkan bahwa dia mitra, ada aplikasinya dan lainnya kita persilahkan (melintas),” tuturnya.

Dia juga telah memberikan penekanan kepada para jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di pos penyekatan untuk sedianya memberikan pengecualian kepada mitra ojol.

Pengecualian tersebut diterapkan dengan memberikan akses jalan kepada ojek online untuk melintas jika memang sedang mengantarkan orderan.

“Bisa, jam berapa saja bisa, yang penting dia mengantarkan makanan, jemput orang dan sebagainya. Tunjukkan saja (aplikasinya) gitu,” imbuh Sambodo.