Vaksin Dosis Kedua Beda Lokasi, Bisa..?
JAKARTA, HOLOPIS.COM - Sejumlah warganet bertanya, bagaimana jika lokasi vaksin dosis petama dan kedua berbeda. Salah satunya akun twitter @lucywiryono, yang menanyakan hal tersebut.
"Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.
https://twitter.com/lucywiryono/status/1413064623897518084?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1413064623897518084%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_c10&ref_url=https%3A%2F%2Fd-6904972094258173907.ampproject.net%2F2107030008001%2Fframe.html
Menurut penjelasan Kementerian kesehatan dalam akun Twitter resminya, hal tersebut bisa saja dilakukan.
"Bisa. Walaupun penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda, kamu tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi," tulis akun Twitter @KemenkesRI.
https://twitter.com/KemenkesRI/status/1368409433986887681?s=19
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:
1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.