TASIKMALAYA, HOLOPIS.COM – Pemuda pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, akhirnya menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 hari.
Pria bernama Asep Lutfi itu lebih memilih hukum tahanan, ketimbang harus membayar denda Rp. 5 juta.
Asep sendiri telah diputuskan bersalah oleh hakim dalam sidang virtual, karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Diketahui Asep mulai menjalani hukuman mulai Kamis (15/7), di lapas Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” Davi Bartian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Menurut Davi, Asep akan menghuni tahanan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas bersama napi kasus lainnya.