HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM Darurat dikatakan Muhadjir Effendy bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

“Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjir di Hotel University Club, Yogyakarta, Jumat (16/7).

Dikatakannya, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.

Risiko tersebut termasuk menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Terkait adanya PPKM Darurat, pemerintah melakukan penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya.

Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.