JAKARTA, HOLOPIS. COM- Kejaksaan Agung dinilai terlalu takut untuk mengajukan kasasi kasus suap Jaksa Pinangki ke Mahkamah Agung.
Bahkan, kejaksaan dianggap berusaha menyembunyikan siapa sebenarnya king maker atau pemain utama dalam hubungannya Pinangki dengan Djoko Candra.
“Jaksa jelas sangat enggan mengajukan kasasi karena saya mendunga ada upaya menutupi peran king maker, “kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Dengan diajukan kasasi, Boyamin menduga akan ada reaksi dari Pinangki untuk berubah haluan menyerang institusinya sendiri. Sebab, dengan pengajuan kasasi, bukan tidak mungkin vonis pegawai eselon 4 tersebut bisa semakin di perberat.
” Jadi kalau Kejaksaan Agung memang tidak menutupi adanya King Maker, dia harus berani ajukan kasasi dan ini yang terjadi malah sebaliknya, ” curiga Boyamin.
Ditambahkan Boyamin, alasan yang diajukan pihak kejaksaan untuk tidak mengajukan kasasi pun terbilang tidak masuk akal. Sebab, selama ini dalam kasus lainnya, kejaksaan selalu mengajukan kasasi meskipun dalam pembuktiannya masih terbilang lemah.
“Ada perbedaan disparitas ketika vonis penerima suap lebih rendah dari pemberinya. Ini mencederai hukum dan nampaknya Jaksa menutup dirinya atas rasa keadilan, ” tandasnya.
Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa kemudian tidak melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Karena mereka berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasa untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.