JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah memberikan kemudahan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, kali ini inovasi tersebut juga akan diterapkan bagi yang ingin membuat SIM baru.
Para pemohon SIM baru nantinya bisa melakukan registrasi secara online, melalui aplikasi Sinar mulai bulan Agustus 2021.
Dalam waktu dekat, Agustus. Kami kan sudah bikin aplikasi registrasi SIM online. Jadi masyarakat bisa bikin SIM baru dan perpanjangan. Registrasinya online dengan Sinar,” ujar Ajun Komisaris Besar Arief Budiman, Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri, di akun Youtube NTMC, yang tayang pada Minggu (11/7).
Dengan registrasi online tersebut, permohonan SIM baru dapat dilakukan online atau berarti di mana saja untuk persyaratan, hingga ujian teori, dan lainnya.
Setelah proses registrasi online selesai, pemohon SIM harus melakukan uji praktik di Satpas terdekat. Barulah setelah lolos semua tahapan, SIM akan dicetak. “Kalau lulus ya SIM tinggal dicetak,” katanya.
Untuk diketahui, aplikasi Sinar adalah salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ditujukan untuk pelayanan dan memudahkan masyarakat.