Vaksinasi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dengan biaya tertentu yang telah ditetapkan tarifnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/202. Di dalam Surat Keputusan itu, pemerintah mengatur tentang harga vaksinasi mandiri dengan produk Sinopharm dan tarif pelayanannya.
Harga vaksin Sinopharm yang ditetapkan oleh Kemenkes sebesar Rp 321.660 per dosis, sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Nadia Tarmidzi menerangkan, bahwa berdasarkan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melengkapi aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah.
Ia mengatakan, bahwa vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong dan program pemerintah dibedakan.
“Vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong,” kata dr Nadia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6).
Pun sudah mendapatkan karpet merah untuk melaksanakan vaksinasi mandiri, PT Kimia Farma hari ini menunda vaksinasi Gotong Royong Individu.
Penundaan program vaksinasi berbayar ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini juga dilakukan setelah keputusan pemerintah soal pengadaan vaksin berbayar menuai kritik dari masyarakat.
“Jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno dalam keterangannya, Senin (12/7).