JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tidak hanya penumpang KRL saja yang diperketat selama PPKM Darurat, penumpang TransJakarta juga mulai diperketat. Mulai hari ini 12 Juli 2021, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pola operasi layanan.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Nantinya bagi penumpang yang akan menggunakan TransJakarta, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Prasetia Budi, Direktur Operasional PT Transjakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan akan dilalukan saat penumpang melakukan tap in dan saat memasuki gate, sehingga penumpang diharapkan sudah mempersiapkan syarat yang diminta agar tidak terjadi antrean saat memasuki halte.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.
Sedangkan penumpang yang akan menggunakan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, akan dilakukan pengecekan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Penumpang juga akaan diingatkan oleh Petugas dan pramudi, jika ingin melanjutkan perjalanan sudah harus memiliki syarat yang sudah ditentukan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.