BANDUNG, HOLOPIS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan Kamil memastikan bahwa para pelaku pungutan liar (pungli) tanah makam korban Covid-19 di desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah dipecat dan diproses hukum oleh aparat berwajib.
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Ridwan Kamil, Minggu (11/7).
Dijelaskan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, praktik pungli ini menyasar ke semua jenazah korban Covid-19.
“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” jelasnya.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu menegaskan, bahwa pemakaman pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kepada petugas pun, keluarga jenazah tidak berkewajiban mengeluarkan biaya apapun, karena semua proses sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam bentuk upah bulanan.
“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” papar Kang Emil.
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…
TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…
JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…
Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…
Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…