BANDUNG, HOLOPIS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan Kamil memastikan bahwa para pelaku pungutan liar (pungli) tanah makam korban Covid-19 di desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah dipecat dan diproses hukum oleh aparat berwajib.
“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” kata Ridwan Kamil, Minggu (11/7).
Dijelaskan Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, praktik pungli ini menyasar ke semua jenazah korban Covid-19.
“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” jelasnya.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu menegaskan, bahwa pemakaman pasien Covid-19 sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kepada petugas pun, keluarga jenazah tidak berkewajiban mengeluarkan biaya apapun, karena semua proses sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam bentuk upah bulanan.
“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” papar Kang Emil.
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…