JAKARTA, HOLOPIS. COM – Daerah pemberlakuan penerapan aturan PPKM Darurat menjadi bertambah setidaknya 15 daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang telah lebih dulu diterapkan oleh pemerintah.
Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ke 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Airlangga, Jumat (9/7) malam.
Airlangga beralasan Penerapan PPKM Darurat di 15 wilayah tambahan di luar pulau Jawa dan Bali karena adanya peningkatan yang eksponensial penyebaran Covid -19 di di wilayah tersebut.
Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 persen.
“Terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi, ” imbuhnya.
Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.
Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.
BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen).
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…
Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah…
Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…